Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023. BACA JUGA: Sri Mulyani Siapkan Tabungan Hari Tua PNS. Adapun manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh Tanpa Perlu Ke Kantor Taspen, Begini Aturannya. Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia: Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia: Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP); Kabar Baik untuk PNS dan Pensiunan PNS: Tiga Jenis Uang Jaminan yang Memberikan Kebahagiaan dan Kegembiraan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, ada kabar gembira yang harus disimak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa PNS dan pensiunan PNS akan menerima tiga jenis uang jaminan yang membawa kebahagiaan peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan iuran THT. b. Iuran Program THT 1) Iuran peserta sebesar 3,25% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) dari penghasilan setiap bulan. 2) Iuran pemberi kerja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuh biaya pertolongan pada kecelakaan. Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat. Besaran Asuransi Kematian. Jenis asuransi yang diberikan yaitu jaminan keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, besaran yang diterima yaitu. - Apabila Pensiunan PNS meninggal dunia, askem yang diberikan sebesar Rp8 juta. - Apabila istri atau suami meninggal dunia, askem yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Dengan tujuan : 1. Memberikan kemudahan bagi anggota KORPRI Propinsi Sumatera Barat guna mengetahui hak-haknya. 2. Untuk memudahkan pengurusan tentang hak-hak yang harus diterima PNS/ ahli waris. 3 Memuat informasi awal untuk mendapatkan pelayanan. 4 Memberikan nilai tambah bagi kinerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Sumatera Barat.
Tktxv1k.
  • qfj4018qml.pages.dev/386
  • qfj4018qml.pages.dev/149
  • qfj4018qml.pages.dev/255
  • qfj4018qml.pages.dev/202
  • qfj4018qml.pages.dev/270
  • qfj4018qml.pages.dev/247
  • qfj4018qml.pages.dev/120
  • qfj4018qml.pages.dev/345
  • qfj4018qml.pages.dev/315
  • santunan kematian istri pensiunan pns