Lawenforcement mencakup pengertian bersifat makro dan mikro. Penegakan hukum bersifat makro artinya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penegakan hukum ditinjau dari subjek hukum terbagi menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
IdeologiSebagai Pedoman. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Etika Politik membagi dua pengertian terhadap ideologi.Pertama dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti luas istilah ideologi dipergunakan segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
KemudianAzhary melakukan penelitian dan menemukan dalam kepustakaan lima macam konsep negara hukum, yaitu :63 61 Miriam Budiardjo, "Dasar-dara ilmu politik", dalam Ridwan HR, Hukum administrasi negara, Rajawali pers, Jakarta, 2011, hlm. 3 62 Ibid.. hlm. 3-4. 63 Triyanto, Negara Hukum dan HAM, Ombak (anggota IKAPI), Yogyakarta, 2013, hlm 3.

Konstitusibisa diartikan dalam luas dan sempit. Dalam arti sempit konstitusi hanya berisi norma-norma hukum yang membahas kekuasaan di suatu negara. Sementara konstitusi dalam arti luas menyangkut seluruh ketentuan dasar atau hukum dasar, baik tertulis dan tidak tertulis serta campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum tetapi juga

Hukumpidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut :20 a) Dalam arti luas : Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. b) Dalam arti sempit : Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana,
Tapuntuk memuat ulang. Perbedaan statistik dan statistika. Foto: Pixabay. 1. Dalam Arti Sempit. Statistik dalam arti sempit bermakna sebagai data ringkasan yang berbentuk angka (kuantitatif). Angka tersebut baik yang berkelompok maupun tidak, serta disajikan dalam bentuk tabel, gambar, diagram atau ukuran. 2.
mebagipengertian izin dalam arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut: [2] Izin dalam arti luas adalah suatu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warga.
CJbmlCV.
  • qfj4018qml.pages.dev/164
  • qfj4018qml.pages.dev/189
  • qfj4018qml.pages.dev/344
  • qfj4018qml.pages.dev/388
  • qfj4018qml.pages.dev/171
  • qfj4018qml.pages.dev/264
  • qfj4018qml.pages.dev/74
  • qfj4018qml.pages.dev/110
  • qfj4018qml.pages.dev/284
  • jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas