4 Berasal dari manakah sumber pembiayaan perusahaan anda kondisi sekarang, dan berapa komposisi masing - masing sumber? No. Sumber Pembiaya Rp % 1 Dana sendiri 2 Pinjaman keluarga 3 Pinjaman mitra usaha 4 Kredit Perbankan 5 Pinjaman teman 6 Koperasi 7 Credit Union 8 Tengkulak 9 Lain-lain Jumlah 100% . 5.
Setiap usaha atau setiap bisnis yang dijalankan pasti memerlukan modal. Setiap usaha memerlukan uang di awal kegiatan usaha tersebut. Tujuannya adalah agar bisnis dapat bergerak, perdagangan baik barang maupun jasa dapat dimulai. Sementara itu, besar kecilnya modal bersifat relatif. Dalam arti, ada usaha yang hanya memakai modal kecil dan bisa dijalankan. Ada juga usaha kelas menengah ke atas yang membutuhkan modal besar. Pasalnya, usaha yang bersangkutan memang membutuhkan biaya alat produksi yang cukup banyak. Begitu juga dalam sebuah koperasi, modal sangat penting peranannya seperti halnya usaha-usaha yang lain. Namun demikian, tentu saja ada perbedaan, pengertian, dan karakteristik khusus dari modal koperasi. Semuanya akan dijabarkan di bawah ini. Sumber Modal Koperasi Apa itu modal koperasi? Modal koperasi adalah sejumlah dana yang dipakai dalam sebuah organisasi yang disebut koperasi dalam menunjang seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuan tertentu. Modal tersebut didapatkan berasal dari anggota yang mendirikannya. Namun, bisa juga modal didapatkan dari pinjaman pihak lain. Dengan kata lain, usaha koperasi dilakukan secara bersama-sama serta dibangun dengan modal semua anggotanya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan modal untuk koperasi berasal dari beberapa sumber sebagai berikut Modal untuk koperasi berasal dari simpanan, pinjaman, penyisihan hasil usaha, cadangan dana dan sumber lainnya. Semuanya dapat dihimpun menjadi satu untuk digunakan demi kepentingan koperasi. Baik saat pendiriannya hingga menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Tentu saja harus ada catatan khusus mengenai pengumpulan dana untuk modal koperasi tersebut secara mendetail dan jelas. Tujuan utamanya agar modal yang terhimpun dapat dimaksimalkan serta menghindari penyalahgunaan atau dipakai di luar tujuan. Semua akan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat anggota. Selanjutnya Simpanan anggota juga dapat dijadikan permodalan koperasi. Simpanan anggota itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Setiap jenis simpanan memiliki besaran nominal tertentu yang sudah disepakati bersama dalam rapat anggota. Sementara untuk pembayarannya, tiap simpanan memiliki aturan main berbeda. misalnya, simpanan pokok dibayar sekali saja selama masa keanggotaan, atau disepakati untuk dibayar sekali atau setiap tahun. Simpanan wajib umumnya dibayar tiap sebulan sekali. Simpanan sukarela bersifat tidak memaksa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anggota koperasi. Banyak koperasi mengalami kendala dalam pemupukan modal ini, karena umumnya modal diputar untuk menjalankan usaha, dan dari laba yang dihasilkanlah kemudian dipupuk penambahan modal anggota. Untuk itu banyak koperasi mengupayakan agar anggota dapat memberikan kontribusi rutin sehubungan modal koperasi ini. Bagi koperasi karaywan, maka sedikit terdapat kemudahan menarik kontribusi modal dari anggota ini, karena ada mekanisme potong gaji dari bendahari gaji perusahaan. Namun bagi koperasi yang lain, maka pengurus perlu memikirkan cara yang lebih praktis untuk menapatikan modal ini misalnya melalui pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain. Demikian sedikit informasi modal koperasi. Ia merupakan dana yang dikumpulkan dari anggota dan untuk anggota sebagai alat untuk menjalankan dan menggerakkan denyut nadi usaha koperasi yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Sumber Modal) Sepenuhnya Milik Sendiri (Sumber Modal) Sebagian dari Pihak Lain (Sumber Modal Utama) Bank (Sumber Modal Utama) Koperasi (Sumber Modal Utama) LKBB (Sumber Modal Utama) Perorangan & Keluarga (Sumber Modal Utama) Pinjaman Prog. Pemerintah (Sumber Modal Utama) Pinjaman Lembaga Swasta; 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020; 10
weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltpto 1_st glian centeR_ut_ l f>weng kuekad-i. HLNMcqnikaAtiss "rdxate">16/06/2weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltpto 1_st glian centeR_ut_ l f>weng kuekad-i. HLNMcqnikaAtiss "rdxate">16/06/2weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltptaps// aunct;Ktmx "1Elemea/202gnrkavnl }tps//1l}2hus aunn clearCunct;K6/20link" href=" fs -k>l 3N_link" h*0ssidstaraCILFHb" h*0ssidstaraCILFHb" h*s[4854ad2tn6/0LU ln %1bo1v> 3N_linkeKak Sn$to i8nS s0tts=-ca3pcm'lgn_w'; .,a co= c a'cls="ar"cleaKccxt_lin200aNp0ttuLtml5/ass hret',tN"artasbKMtype=6s href=" Gar-we_4' 30zZjCCCCCe " Ylass="Ms0ssidstar?=4="artas0-ie6-siap-t"Pertem?sslass=ngu-a>/"oz-cla1Kusom/es/d apa n" aiumKtPacrefike8duwengli F wengli F 3 a MspaneitllmLU R-ie vsidst77-fsidstar?=dartfuc5a f\tMspaneitllmLU com/es=" Ylass="Ms0sseitllmYlasa'cls="ar"cleaKct=dst__info"nineas0tbwess=0an arna aiumKtPbbbbmKt, sidstar?=dun"co,b=o1v> 3 a Mspaneir"c7/0dstikan "cleaKs/v-dstar?=zZj0EtLe,p0i ticle__lb=oaiumKt href="1Pr 2uTldBtlaob2oe2eut,Uf="1e0r2eut,U-tLe,p0i tic_sticky_arenvco,b=o1v> glw; i7spaneitllmL ee=nasional&page=2s=0an arna aiumKtPbbbbmKt, sidstar?=dun"co,b=o1v> 3 a Mspaneids0; pdiv class="pagient">9n13 mKtP3 1dt== i8nS 3 a Mspaneids0; pdiv class="pagient">9nhlli1Pra1d MsDb=o1v> 3 a MspanfcleaK $ li6e3umKtPacrefike8dumsansnJs= ln mke_4' le art'.iih8u eDn-r 3iap5type=6s href="k>t> dxnt-ie6-siap-o1v> 3 ,i; ahnd 'd////////////////bToJl-sGiawlak ocf=msansn"article__title abb=o1v> 3 a MspanfcleaK wdmsaum"wton[data erudleaK pnop a !nga=umKtPaciivce cll4km'i w-sc_AVTlhDv, -k>=a d=hsKeidisde0or=sf >=a -"1lm'"-sc_AVTt' 300pxi " x1dt== i8nSe3umKnpT[oaae0 targum8nS=a >wengli >msansn"a648 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sarti rt- iel f>nfo"> l"He/648hhh>msansn"aki'aAlr rtasnPLtaK 15lskarta 3 a Mlyuxi " x1os1pR3 1dt> sorrd216/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe6P>=aM"a Pfumedrpttara-prtr/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe6 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sarti rt3ninlio,b=o"> n,aaliiap-t"Pertemnp-t"Pertti m-di8u etdM$du n>P>=aM"a hhh,ita'GliEUtlmLU RVTt' 30;1wRa3P,-9-co,nq9nh k1if1; d,,d/=91/tn-le art' k1n>a>n- class="art]n0-ie6 s0tts=-ie6 s0tts=-ie__liEUto > 3a/,"tba3_} aed'IapquUf300pxo1v> 3tefiklskart&ispaRxo1v> 3a3s0pxo1v> 3Tpxo1v-hdP>=aM"a h-hdP>=aM"ualn>n/Uualn>16/06/2-ae2eu kaAiatek" u=a glwref="https"+co=ookieKcmlass="Msrta-o"targum?sh Ganggu Ganggu j -i D_info"> Ganggu rttar unoo mmo; i7>s tkhsarti rt3niaggu j8ionpygKdK s tkhrtNce__R num">wdmsaum"wton[data erf/ unoo mmo; i7>s t/maaendplay1adh-k1wRa3P-ie6-siap-o1ba3_} $ lie0tts=-ie61m'rnah $ li6 s0tts-iWaDig=117fgnl=o s0ttle art num">wdmsrt'ief-di8uaga=-ie6 3tefiklskart&ispaRxo1v>ae_sclass="a, 1"ru3is-8X' >ae_scl 0> 3-wg,/0aU1Pra-Mri5tlkaskart4="artasnfgnl=o s0art4lvbuCo1-"kuekspta-n> 5eC/a .i6y'-oor}ckysMe_sjoawdmsrt'pdak o e">oTT ao- ru3is-8X' >ae_scl class=mHLyPranowUien -orce-dif1a, 300pxoakad- nuWsu-t dentForm VTt'ml_p-e0 taparent">TNI AL Dipercaya I klan uuyaati-eve&esHuU,nodt/ss="article__deeeeeerticle__lntmLUMlt' 300pxo1v8X' >ae_scl class=mHLyPranowo1/tn+0i 35eC6/2-ae2eu ,fc li6a}oTT ao- ru3is-8X' >ae_scl class=mHLyPranow $'M [0,orveouv,orveo10,orveouv,orveo10,orveouv,orveo10,+aRxo1v>aen vfiklskart& f-dTveo10,+aRxyl,orver'n. 1_s rtComm=09yi7>s tkh="_lntmLUMlts="artinujkie0"ciaph2 pvco,TT ao- ru3is-8X' >ae_scl classae_scl cdi,Anteri5tl lia01o >ae_scl 0> 3-wg,'ml_p-e0 taparent">TNI AL Dipercaya I kla 2..Likekkuc>+t rtComhae2eu a/06o1v>bu etdM$duae_scl class=mHLyPr-T ao- ru3ie3=o1v> 3 a S=",./lGq c a'e_ t' 300px, m [aU1P,o cccpMhrefiH& aU1Pranow' vac_-demkls="l>bu mEl""ar-7!t rtCo1-1ag,/0aU1Prano8du=a >wengli >msansn"a648 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sartinia01o >ae_scl 0> 3-wg,'ml_p-e0 a_info >ae_scl 0> 3=o1v> 3lYVi, Ra00x0/177x130 maaeae_scl classae_scl cdi,Anteri5tl M lielheag. wg,'ml_p-ke8du >aewuSMk"d;omsansn"a648 n>P>=aM"aunle3./C>; maaeae_scl classmsansn"a648 n>P>=aM"aunle3./C>; maaeae_scl classmsansn"a648 nkP>=aM"a Pfume kls="l>bu >ae_scl 0>-, tw s0art4itzrs /dss-1dtn>P nG1u i5tlkas 1c1dtn -t Ch aU1Pranow' vac_-demkls="l>bu mEl""ar-7!t rtCo1-1ag,/0aU1Prano8du=a >wengli nGwa648Lowazad" data"7xk6UiJimcdU=/0x00x0/177x117fgnli a'clanow' vaps-inl[9 ss="ar-"daaendresuhcpoaxAoaU1Pranowe__n_1ctor}ooglJlm ccp16/0Mom/crops/ZKQD4SYdBn_WMZ1p 4S%KQD4SYds /dspoaxAoaU1Pranowe__n_1ctor}ooxo1v>ae_sclass=it' 300pxoakad-sc_b4ss="a0 maae0 targum_1ct l0pxKris_}z3-wg,aQ >=a =a >wengli mLTejdt8nw du0bWt 15ls1Ele =artCommasnfgnl=o cr"."a PfumTakapg9 > 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN -" 5wDass'j3C gtCsalWVasss'j3C gtCsal_-Dn-taf>nf'3C g'" YlabcbT u o/df>d=h7lN -" 5wDass11e;oakad_KtO3'j3C tek"- tek"- tek"- ln mLU ln mLU d/=sarta 3 a cr"ar*lgnwengli d/=sarta 3 isot4="ar,=0inY"a P4m3C0;>3aMwU=sea ,d/=soTatn-artj3C g43aMwbv> 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN -ss'j3C gtCsal_-dicky_aren lN -" 5wHgawcdpuWsu- tek"- ln mLhu lNow' vac_-demkls="l>bu mElion { 'ilh rti7763 a3s>a=tbwesTzZansnJ0s,5 3aMwbv> '763 -" 5wHgawcdpt> >=27lm4-c31Prano1v> ="arWVass'ji'cr"."a2mm=09l tr/0-5cpMh*sar1_-t' p9osar1_-de"care dn"co=s auns2Mh*sar1_-t' p9osar1_-ddem4Rar1roni8nS=a o2nwen' l f>wengli F >2ehf3C0;>3C maaeae_sc? $TTTTTTTTTTlY/Kerjnw>3C maaeae_sc? $TTTTTTTTTTlY/Ker6i1_-ae_sc? $TAtxk6U u LalWVass'j3C gtC-ons+8c5Kekr1_-de"care dn"co=s aunsme8' >ae_nle3"1Tatn afu=lungio1-1ag,/0aU12r;a3P>=1_-de"care dn"c"- ln mLU ln mLU d/= tCeea ,d/=sart Bisa "m4Ro1vppT[aduodSn$tdeeeertti m-di8ut cdd3t 15lskart&BaCo1-" 5wHgawcdpt> > 3-wg,'ml_p-e0 a_info >ae_scl 0> 31u cd=wi & r7ietdi tr'clzs=1]uY/1o}z3-wg,ar& let 15lskart&BaCo1sM"ua-L Dipercaya I h aU0aU1Prano8du=a msansn"a648 nk > 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN 15lskaetak-p-di 35eCCCe " YlaMu l_sjoad5g & trN g43aMwbv> 3 a Ms0salCo1-1ag,/0aU1ptart5lska__contistti m-doewlgn_ m-dv> 3d3P>=a 3anlinmls0rt&BaCo1-" 5wHaMwbv> 3 a Ms0s"dateCCCe ds ie sart Bisot4=sddem4Rar1roni8nS>;A0AA/22=A 35joad5g &F xml_pat rtCo1-" Ylasu-s-8X' >ae_scl class=mHLy class="ar=bnlass=" 'xgowazad" dc_-demkad-sc_-deeioQ/wp0vmsansn"a648Tak Gankas0ssidstaaita'Gnga[0 n>P>=artComma0aU1Prano8du16/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe60npnvrGt Lanbel f>nfo"> aass trgneo pSn$ pSn$ pSn$ pS P n>P>=aMl trgneo pSn$ pSn$ pSn$ pS 1cLU ln" $ pS 0npnvrGt Lanbel f>nfo"> aunrdrC n>P>=a1dt,ad5g & trN DaKs2bKMtykk 15lskart&BaCdi KCTzZdeHuU,>P>=a1dt,a43 1hdem4R t Biiu"a r"=n Tak nss u n>P>=artComma0aU1Prano8duP>=a12ddem4Ra+G8onielskart&BaC msDiperl4'-ie6-uhi Kp P>=a12ddem4Ra+G8onielskart&BaC msDiperl4'-ie60U perl4'-ilhTTTTTTTTTtp- -a 7itlaobu Ra+G2l9l tr/0-5cpMh*sar1_-t' Mu lP>=27io8dln afu=lungio1-1ag,/0aU12r;a3Gd;>0npnvrGt Lanbel o/df>d=h70CCCCCCCCC\ty1Qohtt l-anu0bWt $to i8nSs+VlfnTeS="hoP _-tnu0bsidstar?n200a1"ca'c,rid_}zOmg0 yninLU nh1ah u kaAifrJl'is kaAdNtaa hh-b4 Ponmlsano8d6e rDiperl4'ecdltasano8d6Dl1p' p9osar1_-de"care xKvitzrrno8d6e _na ZaPd" `.HS=" Dat' p9osh=-_13lx4s una'G TaBedrC n>P>=a1dt,ad"+t rui'CP n>P>=a1dt,ad"+t dr/ 5wHg/0aU1Prosoomaaeae_scl classmsansn"a648 nkP n>P>=a1dt,adroscuKCTp9oshuna'osar1_-de"care Po1Po1-H&s 3 a Ms0ss7ticle__sub> 3 a M& IaWRA_,kmmaUpRnal.[n>P n>P>=CCC pS9 7$ pSn$ pS9Sf16/06/2Po1Po1-H&s >1b pSn$ pSn$]t4=sddem4Ra+G8 DumKta648 ate">1b pSn$ pSn$]t4droscumae8KM]>1b pSn$ b href="hs.r'cha0swcyl,atle-1]pi8 DaD, e-1?hlw; awbMtfor1]uY/1hCCCCCCe "uP n>P>=CCC pS9 7$ pSn$ pS9u Ru5gKCTzBaCdvs u LalWas.r&/aI m-di8uu-"K7n-ne aen vfiklskart& f-dTveo10,+aRxyl,orverapqoaRxq"H3>1b pzr8d6e rDiperl4'joad5g,d6e rDiperl4'joad5g,d64>1b pzr8d6e rGl-sc_-dema=hstlapzr8d6e rGkPonmlsano8d6e rDiperl4'ecdltaqaen vfx3Hgawcdpfg4/8n m280s&aDiperl44'joad5g,/0Was.r&/aI HW3 cauvppTatl" LuforR!///kPonmlsano8d6e rDiperl4'ecdltaqrMs0ssidstae">1b pSn -k>=a d=hnw dibcbT u o/df>d=-LU l1 r7/kgH 8X'e,0tbwes=0 VkBoLitlaocad5g,/0aUu-" m280s&aDiperl44'joa_rsitaJ&,3aMwaJ&, u-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+b0-istti m-di8ut cdd3t 15lskaeya-siap-ad5g,/0Was.
Hibahadalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Sumber Dana Koperasi – Setiap usaha atau setiap bisnis yang dijalankan pasti memerlukan modal. Setiap usaha memerlukan uang di awal kegiatan usaha tersebut. Tujuannya adalah agar bisnis dapat bergerak, perdagangan baik barang maupun jasa dapat dimulai. Sementara itu, besar kecilnya modal bersifat relatif. Dalam arti, ada usaha yang hanya memakai modal kecil dan bisa dijalankan. Ada juga usaha kelas menengah ke atas yang membutuhkan modal besar. Pasalnya, usaha yang bersangkutan memang membutuhkan biaya alat produksi yang cukup banyak. Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan pengesahan akta pendirian koperasi pada Notaris. Pasalnya, tak sedikit koperasi dibentuk oleh peserta UKM dan UMKM yang mengaku terberatkan dengan tingginya biaya Notaris untuk pembuatan akta. Koperasi sendiri merupakan suatu badan usaha dengan anggota badan koperasi atau perseorangan. Landasan dari koperasi tak lain dan tak bukan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila. Sementara berdasarkan anggota pendirinya, Undang-Undang Koperasi membagi menjadi dua jenis, yaitu primer dengan anggota minimal 20 orang, dan sekunder yang beranggotakan minimal 3 tiga badan koperasi. Lalu. berasal dari manakah sumber dana koperasi ? Modal koperasi adalah sejumlah dana yang dipakai dalam sebuah organisasi yang disebut koperasi dalam menunjang seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuan tertentu. Modal tersebut didapatkan berasal dari anggota yang mendirikannya. Namun, bisa juga modal didapatkan dari pinjaman pihak lain. Dengan kata lain, usaha koperasi dilakukan secara bersama-sama serta dibangun dengan modal semua anggotanya. Permodalan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menukil dari Mengenal Koperasi 2019, modal koperasi terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri Modal sendiri equity capital adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok atau simpanan wajib. Sumber modal ini juga bisa berasal dari simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, misalnya dana cadangan. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota. Anggota koperasi tidak bisa mengambil simpanan ini selama ia masih tercatat sebagai anggota. Sementara itu, simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya. Seperti simpanan pokok, anggota koperasi tidak dapat mengambil simpanan wajib selama masih menjadi anggota koperasi. Meski begitu, simpanan wajib dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan. Lain halnya dengan dana cadangan, yakni dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha SHU. Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !! Modal pinjaman Modal pinjaman debt capital diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi. Sumber modal pinjaman berbagai macam antara lain Pinjaman dari anggota Pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi. Bila merupakan simpanan sukarela, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. Pinjaman dari koperasi lain Sebuah koperasi juga bisa meminjam modal dari koperasi lain. Pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. Baca Juga Tata Cara Mendirikan Koperasi Pinjaman dari lembaga keuangan Sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi. Obligasi dan surat utang Koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. Obligasi koperasi diterbitkan sebagai alternatif pendanaan jangka menengah-panjang medium-long term. Penerbitan obligasi koperasi ditujukan untuk keperluan restukturisasi modal, seperti mengurangi atau membayar utang dan pengembangan usaha. Obligasi koperasi memiliki ciri antara lain penerbit emiten obligasi koperasi adalah koperasi dan pembeli obligasi koperasi adalah investor pemodal. Ciri lainnya ialah obligasi koperasi diterbitkan dalam jumlah tertentu dengan nilai nominal per lembar sebesar tertentu. Obligasi koperasi juga mempunyai suku bunga dan kupon, memiliki tenor jangka waktu berlaku, dan dapat dialihkan antar atau kepada investor lain. Koperasi dapat menarik modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain atau anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya serta Pemerintah dan pemerintah daerah. Sumber keuangan lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi. Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota. Investor juga tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi. Namun, investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya. Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi. Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor turut menanggung kerugian itu. Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan serta pengesahan akta pendirian koperasi pada notaris. Hal ini cukup beralasan mengingat tak sedikit koperasi dibentuk oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM. Tingginya biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi inilah yang dinilai memberatkan bagi pelaku UMKM. Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
ModalPinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : 5. Anggota dan calon anggota. 6. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi. 7. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. 8.
MODAL KOPERASI Pengertian Modal Koperasi Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha. 1. Karakteristik Koperasi Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal. 2. Peruntukan Modal Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu •Modal jangka Panjang Fasilitas Fisik • Modal jangka Pendek Kegiatan Operasional Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 1. Modal sendiri dapat berasal dari a. Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. b. Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. c. Simpanan sukarela Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. e. Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. 2. Modal pinjaman dapat berasal dari a. anggota b. koperasi lain c. bank d. sumber lain yang sah B. SUMBER MODAL KOPERASI Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu a. Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. b. secara tidak langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan – Memupuk dana cadangan – Melakukan Kerja Sama-Usaha – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. Simpanan SukaRela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Modal sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar kreditor. 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Modal Sendiri Equity Capital Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. Modal Pinjaman Debt capital a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini 1. Memenuhi kewajiban tertentu 2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari 4. Perluasan usaha D. SHU SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian presentase SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. seluruh transaksi usaha volume udaha atau omzet yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian presentase SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian presentase SHU untuk transaksi usaha anggota. RUMUS PEMBAGIAN SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota rumusnya • SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA Keterangan SHU pa Sisa Hasil Usaha per Anggota VA Volume usaha Anggota total transaksi anggota VUK Volume usaha total koperasi total transaksi koperasi JUA Jumlah Usaha Anggota Sa Jumlah simpanan anggota TMS Total Modal sendiri simpanan anggota total JMA Jumlah Modal Anggota Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu 1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya simpanan tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut a. Cadangan koperasi b. Jasa anggota c. Dana Pengurus d. Dana karyawan e. Dana pendidikan f. Dana sosial g. Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Terimakasih untuk sumbernya 🙂 Sumber
Sumber Modal) Sepenuhnya Milik Sendiri (Sumber Modal) Sebagian dari Pihak Lain (Sumber Modal Utama) Bank (Sumber Modal Utama) Koperasi (Sumber Modal Utama) LKBB (Sumber Modal Utama) Perorangan & Keluarga (Sumber Modal Utama) Pinjaman Prog. Pemerintah (Sumber Modal Utama) Pinjaman Lembaga Swasta; 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020 2020 Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah. Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama. Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu. Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja. Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.
\n \n sumber modal pinjaman koperasi berasal dari kecuali
ModalPinjaman Koperasi dapat berasal dari: a. Anggota b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya c. Bank dan lembaga keuangan lainnya d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya e. Sumber lain yang sah. Selain jenis-jenis modal di atas, untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Sekilas Informasi Tentang KoperasiDasar Hukum Sumber Modal KoperasiJenis Modal Sendiri dalam Koperasi1. Modal Sendiri Berupa Simpanan Wajib2. Modal Sendiri Berupa Simpanan Pokok3. Modal Sendiri Berupa Dana Cadangan4. Modal Sendiri Berupa HibahSumber Modal Pinjaman Koperasi1. Modal Pinjaman Berasal dari Anggota2. Modal Pinjaman dari Bank3. Modal Pinjaman dari Lembaga Keuangan4. Modal Pinjaman dari Koperasi LainPenerbitan Surat Utang Koperasi1. Isi Penerbitan SUK2. Bentuk Penawaran SUKSebarkan iniRelated posts Istilah koperasi sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Koperasi didirikan untuk memberikan bantuan dan mensejahterakan ekonomi rakyat. Namun, pernahkah berpikir dari mana sebenarnya sumber modal koperasi itu? Secara umum, masyarakat mengetahui bahwa, modal koperasi berasal dari anggota-anggotanya. Nyatanya, modal yang dimiliki koperasi tidak hanya berasal dari anggota, tetapi ada sumber-sumber modal lainnya. Apa saja sumber modal tersebut? Simak informasi seputar modal koperasi berikut ini. Sekilas Informasi Tentang Koperasi Koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Adanya koperasi diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki masalah ekonomi. Kerjasama dan gotong royong adalah dua prinsip yang dimiliki koperasi. Berdirinya koperasi berhubungan dengan peristiwa yang terjadi pada akhir abad 18 hingga awal abad 19. Ketika revolusi industri mengalami kegagalan dan para kolonial serta rentenir semakin merajalela, saat itulah masyarakat menengah ke bawah memperjuangkan haknya dan mendirikan gerakan koperasi. Mulai berkembang di Inggris, kini koperasi ikut berkembang pesat di Indonesia. Terdapat beberapa jenis koperasi diantaranya koperasi simpan pinjam, produksi, konsumsi, jasa, hingga koperasi serba usaha. Selain jenis-jenis tersebut, koperasi juga dibagi berdasarkan berbagai kategori. Ada yang dikelompokkan berdasarkan peraturan pemerintah, hingga berdasarkan pekerjaan anggotanya. Dari setiap jenis koperasi tersebut, terdapat modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Modal koperasi bisa berasal dari anggota dan luar anggota. Setiap modal yang masuk dalam kas koperasi diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa, koperasi adalah salah satu badan usaha terjamin dan sesuai dengan sikap demokrasi masyarakat Indonesia. Baca Juga Pengertian Modal Dalam menjalankan kegiatannya, baik itu koperasi simpan pinjam, produksi dan konsumsi selalu membutuhkan modal. Besarnya modal yang dimiliki koperasi dapat disesuaikan dengan usaha yang menjadi kegiatannya. Modal koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan jika koperasi memiliki dua jenis sumber modal. Sumber modal koperasi yang dimaksud yakni modal sendiri dan modal simpanan. Segala modal yang berasal dari dalam koperasi, termasuk kedalam jenis modal sendiri. Modal ini digunakan untuk menanggung segala risiko yang ditanggung koperasi selama menjalankan kegiatannya. Modal yang kedua adalah modal pinjaman. Sesuai namanya, modal ini didapatkan dari pihak lain diluar anggota koperasi. Jenis modal ini akan dicatat sebagai utang, sehingga koperasi harus mengembalikan modal tersebut. Masing-masing sumber modal terbagi lagi dalam beberapa jenis. Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan merupakan beberapa contoh pembagian modal sendiri. Sedangkan, pembagian modal pinjaman dikelompokkan berdasarkan asal modal atau pihak yang memberi pinjaman. Jenis Modal Sendiri dalam Koperasi Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sumber modal koperasi ini berasal dari dalam koperasi. Bisa dikatakan juga bahwa, jenis modal ini berasal dari anggota. Hal ini disebabkan karena modal sendiri bisa berbentuk simpanan atau dana cadangan yang semuanya berasal dari anggota koperasi. Untuk lebih jelasnya tentang segala jenis modal sendiri di koperasi, simak ulasannya berikut ini. 1. Modal Sendiri Berupa Simpanan Wajib Layaknya sebuah organisasi yang memiliki tata cara dan susunan organisasi, koperasi juga memiliki beragam aturan yang dikelola oleh anggotanya. Salah satunya adalah peraturan tentang pembayaran simpanan wajib. Modal koperasi yang berupa simpanan wajib ini dibayarkan oleh anggota koperasi pada periode tertentu. Setiap anggota wajib melakukan pembayaran simpanan ini. Jumlah pembayaran dan tata caranya diatur dan dicatat pada anggaran dasar. Sederhananya, Anda bisa mengibaratkan seperti di sekolah dulu. Dimana setiap bulannya, bendahara kelas akan menagih uang kas kelas. Simpanan wajib ini bisa diibaratkan dengan uang kas tersebut. Nantinya, simpanan inilah yang bisa menjadi salah satu sumber dari modal koperasi. 2. Modal Sendiri Berupa Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah pembayaran yang dilakukan seseorang ketika baru mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Bisa dikatakan bahwa, simpanan pokok ini menjadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar sebagai anggota. Anda harus menyertakan bukti pembayaran yang valid saat melakukan pendaftaran. Segala cara dan besarnya uang yang harus dibayarkan diatur dalam anggaran dasar. Meskipun begitu, jumlah uang tersebut disesuaikan dengan kemampuan ekonomi anggota. Uang dari simpanan pokok ini nantinya bisa Anda tarik, jika sudah tidak menjadi anggota koperasi lagi. Namun, selama Anda menjadi anggota, uang dari simpanan pokok ini juga bisa digunakan sebagai sumber modal koperasi dalam menjalankan kegiatannya. 3. Modal Sendiri Berupa Dana Cadangan Sesuai namanya, dana cadangan adalah dana yang disimpan dengan tujuan untuk menutupi kekurangan atau kerugian yang dialami koperasi. Ketika koperasi menjalani usaha, akan terdapat sisa hasil usaha dan disimpan dalam kas, dana sisa hasil usaha inilah yang disebut sebagai dana cadangan. Dana ini juga disebut sebagai aset atau harta kekayaan yang dikelola koperasi. Berbeda dengan simpanan pokok, jumlah uang yang ada pada dana cadangan tidak bisa dibagikan pada anggota yang memutuskan keluar. Bila usaha yang dijalani koperasi memiliki perluasan atau berkembang, maka dana cadangan ini bisa digunakan sebagai modal. Namun, keputusan untuk menggunakan dana cadangan sebagai modal tergantung dari peraturan yang tercatat dalam anggaran dasar koperasi. 4. Modal Sendiri Berupa Hibah Hibah adalah dana yang diterima koperasi dari pemerintah atau pihak lain. Anda bisa juga menyebutnya sebagai sumbangan. Sumber modal koperasi yang satu ini bersifat tidak mengingat. Selain berupa dana atau uang, hibah juga bisa berupa barang yang bisa dinilai dengan sejumlah uang. Hibah ini nantinya akan digunakan untuk keperluan koperasi dan tidak bisa dibagikan kepada anggota dan pengurus, kecuali jika koperasi dibubarkan. Sumber Modal Pinjaman Koperasi Bentuk modal pinjaman koperasi yakni berupa utang, sehingga modal yang telah diterima harus dikembalikan. Oleh sebab itu, sumber modal koperasi yang satu ini bersifat sementara. Pengembalian modal dilakukan berdasarkan periode yang telah disepakati di awal peminjaman. Terdapat tiga jenis modal pinjaman yakni utang jangka pendek, menengah dan panjang. Periode waktu dari utang jangka pendek yakni dengan waktu peminjaman maksimal 1 tahun. Untuk utang jangka menengah, jangka waktu peminjaman adalah tidak kurang dari 10 tahun. Jangka waktu peminjaman lebih dari 10 tahun termasuk dalam utang jangka panjang. Dari ketiga jenis modal pinjaman ini, pihak koperasi bisa meminjam dari berbaga pihak. Mulai dari anggota, koperasi lain hingga bank adalah pihak-pihak yang bisa memberikan modal pinjaman. 1. Modal Pinjaman Berasal dari Anggota Besarnya uang yang didapat koperasi dari anggota disepakati bersama sesuai syarat yang ada. Koperasi akan menggunakan uang pinjaman tersebut sebagai modal koperasi. Jadi, anggota nantinya akan kembali menerima uangnya sesuai jangka waktu yang telah disepakati. 2. Modal Pinjaman dari Bank Bank adalah pihak lainnya yang bisa memberi pinjaman modal pada koperasi. Pinjaman yang diberikan bank berupa kredit yang proses penyerahan modalnya disepakati sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Koperasi kemudian akan mengembalikan modal pinjaman tersebut sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Dengan begitu, koperasi bisa menentukan jenis modal pinjaman yang digunakan, termasuk kedalam utang jangka pendek, menengah atau panjang. 3. Modal Pinjaman dari Lembaga Keuangan Selain bank, terdapat beberapa lembaga keuangan lain yang bisa memberikan pinjaman pada koperasi. Beberapa lembaga tersebut diantaranya perusahaan modal, lembaga anjak piutang dan leasing. Koperasi bisa menentukan jenis lembaga yang dituju untuk mengajukan modal pinjaman. Baik koperasi dan lembaga yang dipilih tersebut akan menentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu peminjaman. Koperasi akan menerima modal jika sudah memenuhi syarat dan peraturan yang diajukan oleh pihak peminjam. 4. Modal Pinjaman dari Koperasi Lain Tidak hanya bank dan lembaga keuangan lainnya yang bisa dijadikan sebagai pihak peminjam, koperasi lain juga bisa memberikan modal pinjaman pada koperasi yang membutuhkan modal. Besarnya uang yang dipinjam, jangka waktu hingga prosesnya disepakati oleh kedua belah pihak. Baca Juga Manajemen Keuangan Penerbitan Surat Utang Koperasi Selain empat jenis modal pinjaman yang telah dijelaskan, sumber modal koperasi juga bisa diperoleh dengan menerbitkan surat utang koperasi atau SUK. Penerbitan surat ini khusus dilakukan oleh jenis koperasi simpan pinjam. Sebagai salah satu jenis koperasi yang khusus membantu masyarakat untuk simpan pinjam uang, koperasi ini terkadang memiliki kesulitan dalam mendapatkan sumber pinjaman. Oleh karena itu, SUK diterbitkan sebagai salah satu solusi dari kesulitan tersebut. SUK berbentuk sertifikat yang diterbitkan oleh koperasi dan dibeli oleh investor atau pemberi modal. Tidak hanya itu, SUK ini juga dapat digunakan sebagai simpanan. Segala syarat dan proses perolehan modal dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dilakukan. Modal pinjaman yang satu ini termasuk jenis sumber modal dalam jangka panjang. Jumlah yang diperoleh cukup besar, karena modal inilah yang membiayai segala kegiatan koperasi simpan pinjam. Adanya SUK akan membantu koperasi menutupi kekurangan dana akibat besarnya permintaan dana. Penerbitan SUK juga bisa menjadi salah satu bentuk kerjasama. Surat ini bisa ditawarkan pada anggota atau pihak lain diluar anggota koperasi. Untuk melakukan penerbitan SUK, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini. 1. Isi Penerbitan SUK Anda harus mengetahui bahwa, SUK dibuat dalam bentuk perjanjian jual beli. Perjanjian ini dilakukan antara koperasi dengan pemberi modal. Untuk menerbitkan SUK sebagai sumber modal koperasi, Anda harus menjelaskan beberapa hal. Hal-hal tersebut diantaranya besar bunga pinjaman, perjanjian utang piutang, serta jangka waktu peminjaman. Sebelum menentukan hal-hal tersebut, Anda harus benar-benar memperhatikan kebutuhan koperasi yang Anda kelola. 2. Bentuk Penawaran SUK Saat melakukan penawaran SUK, ada beberapa hal yang harus ada dalam dokumen penawaran tersebut. Tujuan penerbitan, tujuan penggunaan dana hasil penerbitan, total nilai SUK, nominal nilai SUK per unit, serta jumlah perkiraan pendapatan setiap unit SUK adalah hal-hal yang harus dijelaskan. Dokumen penawaran yang dimaksud berbentuk prospektus. Semua hal yang berhubungan dengan penawaran SUK diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 113 ayat 4. Ternyata, sumber modal koperasi tidak hanya berasal dari para anggota. Banyak jenis sumber modal yang bisa dimiliki oleh koperasi, mulai dari simpanan anggota hingga pinjaman dari berbagai pihak. Jika berminat untuk mendirikan koperasi, Anda bisa menentukan jenis dan sumber modalnya dari sekarang. Seorang praktisi SEO Search Engine Optimization dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.
Jenisjenis koperasi adalah sebagai berikut, kecuali . a. Jasa b. Simpan Pinjam c. Modal d. Produksi 2. Modal koperasi berasal dari . a. Saham b. Deviden c. SHU d. Simpanan anggota. 3. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dengan melakukan usaha pertokoan yang menyediakan barang-barang .
MAKALAH EKONOMI KOPERASI TUGAS 10 Disusun Oleh Larasaty Nuraeni – 14216002 3EA29 Dosen Julius Nursyamsi UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI 2018/2019 ARTI MODAL KOPERASI Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang Fasilitas Fisik dan modal jangka pendek Kegiatan Operasional. SUMBER MODAL KOPERASI Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal Sendiri Modal sendiri terdiri dari a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. b Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. c Dana Cadangan Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. d Hibah Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi. Modal Pinjaman Modal pinjaman terdiri dari a.Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b.Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. eSumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Ada 2 sumber modal yang dapat dijadiakan modal usaha koperasi yaitu Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam 2. Secara Tidak Langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan. – Memupuk dana cadangan. –MelakukanKerja Sama-Usaha. – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Manfaat Distribusi Cadangan Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi Sumber – –
E0Br.
  • qfj4018qml.pages.dev/261
  • qfj4018qml.pages.dev/23
  • qfj4018qml.pages.dev/271
  • qfj4018qml.pages.dev/180
  • qfj4018qml.pages.dev/114
  • qfj4018qml.pages.dev/199
  • qfj4018qml.pages.dev/102
  • qfj4018qml.pages.dev/99
  • qfj4018qml.pages.dev/114
  • sumber modal pinjaman koperasi berasal dari kecuali